"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 8 Februari 2021.
Selain membeli sendiri narkoba jenis ekstasi itu, Pelantun Lagu Cuma Kamu itu juga mengonsumsinya. Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Ridho.
"Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin," jelas Kombes Yusri.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari kantong celananya Ridho. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu diamankan bersama dengan dua temannya.
Pada kasus kali ini, Ridho ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Berdasarkan hasil tes urine, Ridho positif menggunakan amfetamin atau narkoba jenis ekstasi.
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Di sisi lain, ini bukan pertama kali Ridho ditangkap. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News