medcom.id, Jakarta: Pengamat industri telekomunikasi Bambang P. Adiwiyoto menilai tidak perlu batas bawah untuk tarif angkutan darat, baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi atau online. Jika menginginkan ada tarif batas, sebaiknya ditentukan plafonnya saja.
"Apabila diperlukan dapat dipertimbangkan tarif batas atas," kata Bambang kepada Metrotvnews.com, Rabu 23 Maret 2017.
Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu menjelaskan, tarif batas bawah dapat memicu kartel harga yang direstui regulator. Penentuan tarif batas bawah bersama-sama membuat masyarakat jadi tak punya pilihan.
Baca: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan dengan Peraturan Menhub
Menurut dia, kondisi ini juga bisa menimbulkan keuntungan berlebih bagi pelaku bisnis apabila aturan mendesain tarif batas bawah terlalu tinggi. Sebaliknya, tanpa adanya tarif batas bawah, persaingan usaha menjadi sehat.
"Dengan catatan bahwa regulator transportasi harus mengawasi agar tidak terjadi persaingan harga yang mematikan," tutur dia. Tarif transportasi udara, misalnya.
Baca: Kasus Angkutan Online Harusnya Berkaca Pada Moda Udara
Seperti diketahui, revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tengah menjadi polemik. Salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas.
Tarif angkutan berbasis aplikasi akan ditentukan pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpOpxDb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pengamat industri telekomunikasi Bambang P. Adiwiyoto menilai tidak perlu batas bawah untuk tarif angkutan darat, baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi atau
online. Jika menginginkan ada tarif batas, sebaiknya ditentukan plafonnya saja.
"Apabila diperlukan dapat dipertimbangkan tarif batas atas," kata Bambang kepada
Metrotvnews.com, Rabu 23 Maret 2017.
Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu menjelaskan, tarif batas bawah dapat memicu kartel harga yang direstui regulator. Penentuan tarif batas bawah bersama-sama membuat masyarakat jadi tak punya pilihan.
Baca: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan dengan Peraturan Menhub
Menurut dia, kondisi ini juga bisa menimbulkan keuntungan berlebih bagi pelaku bisnis apabila aturan mendesain tarif batas bawah terlalu tinggi. Sebaliknya, tanpa adanya tarif batas bawah, persaingan usaha menjadi sehat.
"Dengan catatan bahwa regulator transportasi harus mengawasi agar tidak terjadi persaingan harga yang mematikan," tutur dia. Tarif transportasi udara, misalnya.
Baca: Kasus Angkutan Online Harusnya Berkaca Pada Moda Udara
Seperti diketahui, revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tengah menjadi polemik. Salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas.
Tarif angkutan berbasis aplikasi akan ditentukan pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)