Sejumlah pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang menamakan diri Forum Komunitas Pengemudi Online, menggelar demonstrasi di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta
Sejumlah pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang menamakan diri Forum Komunitas Pengemudi Online, menggelar demonstrasi di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta

Kasus Angkutan Online Harusnya Berkaca Pada Moda Udara

M Sholahadhin Azhar • 23 Maret 2017 14:24
medcom.id, Jakarta: Polemik tarif angkutan transportasi darat seharusnya berkaca pada sistem angkutan udara. Dijelaskan Pengamat Industri Telekomunikasi, Bambang P Adiwiyoto, ada keleluasaan yang diberikan regulator kepada masyarakat sebagai konsumen angkutan udara.
 
"Pada angkutan udara terdapat low cost carrier dan normal carrier. Penumpang bebas memilih carrier yang akan menerbangkan ke kota tujuan," ujarnya kepada Metrotvnews.com melalui pesan tertulis, Kamis 23 Maret 2017.
 
Sama dengan transportasi darat berbasis teknologi infornasi ini, menurut Bambang, perlu dibedakan angkutan murah dan mahal. Uber, Grab ataupun Go-Jek, masuk kategori angkutan murah atau low cost carrier. Sementara untuk Blue Bird dan Ekspress dikategorikan sebagai jenis transportasi comfort, sedikit mahal dan nyaman.

Kondisi di angkutan moda udara juga sama, konsumen punya pilihan untuk menggunakan jasa low cost carrier seperti Lion atau yang comfort laiknya Garuda. 
 
"Konsumen sesuai dengan kemampuannya (willingness to pay) harus dapat bebas memilih jenis transportasi yang disenangi tanpa paksaan," kata Bambang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan