Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi secara langsung maupun tidak dengan Israel sebagai hamper Ramadan. Imbauan ini merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Jelang Ramadan, masyarakat biasanya membeli hamper untuk diberikan kepada keluarga maupun orang terdekat. Hamper sendiri merupakan bingkisan atau parsel berisi makanan atau sejumlah barang.
Hamper umumnya ditemukan saat perayaan hari-hari besar, seperti awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri. Dan sudah seharusnya, hamper untuk perayaan Ramadan maupun Idulfitri berisi produk halal maupun produk yang tidak pro Israel.
Oleh karenanya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk tidak halal dan terafiliasi dengan Israel untuk hamper. Niam juga menyampaikan tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Pilih produk yang halal, produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel,” ujar Ni’am kepada wartawan.
Fatwa MUI tentang Produk Israel
Imbauan yang diberikan MUI juga merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan komisi fatwa MUI sebelumnya, yaitu fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023.
Adapun bunyi fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi secara langsung maupun tidak dengan
Israel sebagai hamper Ramadan. Imbauan ini merujuk pada
fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Jelang
Ramadan, masyarakat biasanya membeli hamper untuk diberikan kepada keluarga maupun orang terdekat. Hamper sendiri merupakan bingkisan atau parsel berisi makanan atau sejumlah barang.
Hamper umumnya ditemukan saat perayaan hari-hari besar, seperti awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri. Dan sudah seharusnya, hamper untuk perayaan Ramadan maupun Idulfitri berisi produk halal maupun produk yang tidak pro Israel.
Oleh karenanya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk tidak halal dan terafiliasi dengan Israel untuk hamper. Niam juga menyampaikan tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Pilih produk yang halal, produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel,” ujar Ni’am kepada wartawan.
Fatwa MUI tentang Produk Israel
Imbauan yang diberikan MUI juga merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan komisi fatwa MUI sebelumnya, yaitu fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan
Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023.
Adapun bunyi fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)