Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: MUI digital
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: MUI digital

Soal Hamper Ramadan, MUI Imbau Masyarakat Tak Gunakan Produk Pro Israel

Fatha Annisa • 02 Maret 2024 15:28
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi secara langsung maupun tidak dengan Israel sebagai hamper Ramadan. Imbauan ini merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya. 
 
Jelang Ramadan, masyarakat biasanya membeli hamper untuk diberikan kepada keluarga maupun orang terdekat. Hamper sendiri merupakan bingkisan atau parsel berisi makanan atau sejumlah barang. 
 
Hamper umumnya ditemukan saat perayaan hari-hari besar, seperti awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri. Dan sudah seharusnya, hamper untuk perayaan Ramadan maupun Idulfitri berisi produk halal maupun produk yang tidak pro Israel. 
 
Baca juga: Jangan Asal Pilih! Ini 21 Produk Kurma Asal Israel yang Masuk Daftar Boikot

 
Oleh karenanya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk tidak halal dan terafiliasi dengan Israel untuk hamper. Niam juga menyampaikan tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram.
 
“Pilih produk yang halal, produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel,” ujar Ni’am kepada wartawan. 
 
 
Baca juga: Pantauan Hilal di DIY Disiapkan di 4 Titik
 

Fatwa MUI tentang Produk Israel

Imbauan yang diberikan MUI juga merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan komisi fatwa MUI sebelumnya, yaitu fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023.
 
Adapun bunyi fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut:
 
Memutuskan
 
Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
 
Pertama: Ketentuan Hukum
 
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
 
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
 
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
 
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan