Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Terpopuler Nasional: Pendaftaran CPNS Hingga Putusan MK Soal Pemunduran Jadwal Pilkada

Anggi Tondi Martaon • 21 Maret 2024 08:27
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id banyak diakses selama Rabu, 20 Maret 2024. Bahkan, beberapa di antaranya berstatus terpopuler.

Pendaftaran CPNS 2024 Diumumkan Akhir Mei, Seleksi Dibuka 3 Kali

Pengumuman terkait pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diberikan pada akhir Mei 2024. Tahun ini, seleksi CPNS dibuka sebanyak tiga kali.
 
“InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto kepada awak media. 
 
Haryomo menjelaskan seleksi CPNS kali ini akan dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Yakni CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni, serta CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September. 
 
“Iya, kita lakukan tiga kali seleksi,” ujar Haryomo. Selengkapnya, baca di sini.
 
Baca juga: Pemerintah Buka 200.000 Formasi CPNS 2024 Penempatan di IKN, Siapa Berminat?

Jalan Depan Kantor KPU Steril, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif

Polisi melakukan sterilisasi jalan depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU RI dijadwalkan akan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 hari ini.
 
"Sampai saat ini, sejak dua hari ini, memang ruas jalan di depan KPU ini sudah kami lakukan sterilisasi karena sedang berlangsung kegiatan pleno dan pada titik-titik kritis," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Sementara itu, jalanan lain di sekitaran kantor KPU RI, termasuk Jalan HOS Cokroaminoto masih normal. Jika diperlukan, nantinya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
 
"Namun ruas jalan Cokroaminoto dan lainnya masih berlaku normal. Apabila nanti sudah banyak masa, kita akan lakukan pengalihan arus lalin agar kegiatan unjuk rasa bisa berjalan dengan aman dan tidak sampai membahayakan para pengguna jalan," ujarnya. Selengkappnya, baca di sini.
 
Baca juga: Tok! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Usulan Pilkada Diundur 2025 Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
 
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional kepala daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024. Hal itu sebagaimana Putusan MK sebelumnya di nomor perkara 12/PUU-XXII/2024.
 
"Terlebih lagi permintaan tersebut akan menggeser jadwal penyelenggaraan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara nasional tahun 2024 yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu hanya mengabulkan Pasal 201 ayat 7. Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
 
Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
 
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo. Selengkapnya, baca di sini.
 
Baca juga: KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Perolehan Kursi DPR


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan