Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menentukan jumlah kursi bagi partai politik yang lolos ke Parlemen berdasarkan hasil
Pemilu 2024. Penetapan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.
"Kami menunggu hasil konfirmasi positif untuk dasar konversi perolehan kursi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Hasyim mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK. Mereka akan melihat lebih dulu tahapan pemilu apa yang diperkarakan.
"Setelah KPU dapat konfirmasi dari MK tentang apakah ada sengketa dan pemilu jenis apa, itu dasar
KPU melangkah ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Hasyim menyebut provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bersengketa bisa langsung menentukan perolehan kursi. Sedangkan, daerah yang diperkarakan harus menunggu keputusan MK.
"Harus diperiksa melalui persidangan-persidangan maka tahapan (penentuan kursi) belum bisa dilaksanakan," jelas dia.
KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara
Pemilu 2024. Penetapan itu baik di tingkat pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pukul 22.19 WIB.
KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Sedangkan, ada delapan partai politik yang dipastikan melenggang ke Senayan, termasuk NasDem.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))