Terumbu karang di Raja Ampat yang rusak tertabrak kapal pesiar asing/ANT/Pemkab Raja Ampat.
Terumbu karang di Raja Ampat yang rusak tertabrak kapal pesiar asing/ANT/Pemkab Raja Ampat.

Luhut: Aspek Hukum Diterapkan dalam Kasus Perusakan Terumbu Karang

Sonya Michaella • 17 Maret 2017 12:58
medcom.id, Jakarta: Terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, kini rusak akibat MV Caledonian Sky kandas di atas terumbu karang dalam perjalanan ke Bitung pada 3 Maret lalu.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut B. Pandjaitan mengatakan, perbaikan dan penumbuhan terumbu karang baru ini bisa memakan waktu antara 50 sampai 100 tahun lagi.
 
"Ya ini kerusakan lingkungan. Ikan di sekitarnya saja sampai hilang. Sudah ada yang laporkan bahwa ini jadi masalah serius," tegas Luhut ketika ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
 
 
Menurut Luhut, kapten kapal Caledonian Sky sudah diperintahkan untuk tetap di situ. Namun, dari hasil laporan, sang kapten memaksakan diri untuk melepaskan kapal dari terumbu karang. Itulah yang membuat terumbu karang di Raja Ampat rusak parah.
 
"Kita juga sudah investigasi dari pihak kita kok bisa dia lolos, karena malam itu polisi sudah memerintahkan dia untuk tetap tinggal," ucap Luhut lagi.
 
 
Luhut menegaskan, investigasi menyeluruh pun akan segera dilakukan dalam kasus ini. "Saya belum tahu kalau dari aspek hukum. Tapi dari aspeknya, aspek hukum pasti dilakukan," tuturnya.
 
Kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, ini dioperasikan oleh perusahaan Swedia di mana berbendera Bahama dan dinahkodai oleh warga negara Inggris yang tinggal di Florida, Amerika Serikat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan