Jakarta: Tujuh asosiasi dan organisasi profesi dokter kecewa atas pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai bertindak semaunya.
"Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam dan keberatan atas tindakan Menkes yang memberi nama yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar yang mewakili tujuh asosiasi dan organisasi profesi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Ugan menyebut sikap Terawan melenceng dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 14 disebutkan jika menteri harus meminta rekomendasi organisasi dan asosiasi dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
"Nama yang muncul (dilantik) bukan nama yang diusulkan kami sebagai elemen organisasi," ujar Ugan.
Ugan membantah pernyataan Terawan yang menyebut organisasi profesi dan asosiasi tidak mengusulkan nama calon KKI. Menurut Ugan, organisasi dan asosiasi dokter sudah mengusulkan sejumlah nama sejak awal 2019. Mereka menyampaikan pada mantan Menteri Kesehatan kala itu, Nina Moeloek.
Baca: DPR Bakal Panggil Kemenkes dan IDI soal Polemik Konsil Kedokteran
Waktu itu, Nina meminta revisi sejumlah nama dan memperbaiki administrasi. Ugan menyebut organisasi profesi telah menyampaikan revisi dan komunikasi berjalan dengan baik.
"Tapi nama-nama yang kami usulkan tidak ada yang menjadi anggota KKI. Kemenkes mengusulkan nama sendiri," ucap Ugan.
Ugan menyesalkan pelantikan KKI menjadi polemik di tengah pandemi virus korona (covid-19). Kemenkes seharusnya berhubungan baik dengan pemangku kepentingan.
"Sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Menkes," tegas dia.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang keberatan adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI). Kemudian Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Namun, pelantikan tersebut diprotes oleh IDI dan organisasi profesi dokter lainya. Nama yang dilantik Presiden Jokowi dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Jakarta: Tujuh asosiasi dan organisasi profesi dokter kecewa atas
pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai bertindak semaunya.
"Kami menyampaikan kekecewaan yang mendalam dan keberatan atas tindakan Menkes yang memberi nama yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar yang mewakili tujuh asosiasi dan organisasi profesi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Ugan menyebut sikap Terawan melenceng dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 14 disebutkan jika menteri harus meminta rekomendasi organisasi dan asosiasi dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
"Nama yang muncul (dilantik) bukan nama yang diusulkan kami sebagai elemen organisasi," ujar Ugan.
Ugan membantah pernyataan Terawan yang menyebut organisasi profesi dan asosiasi tidak mengusulkan nama calon KKI. Menurut Ugan, organisasi dan asosiasi dokter sudah mengusulkan sejumlah nama sejak awal 2019. Mereka menyampaikan pada mantan Menteri Kesehatan kala itu, Nina Moeloek.
Baca:
DPR Bakal Panggil Kemenkes dan IDI soal Polemik Konsil Kedokteran
Waktu itu, Nina meminta revisi sejumlah nama dan memperbaiki administrasi. Ugan menyebut organisasi profesi telah menyampaikan revisi dan komunikasi berjalan dengan baik.
"Tapi nama-nama yang kami usulkan tidak ada yang menjadi anggota KKI. Kemenkes mengusulkan nama sendiri," ucap Ugan.
Ugan menyesalkan pelantikan KKI menjadi polemik di tengah pandemi
virus korona (covid-19).
Kemenkes seharusnya berhubungan baik dengan pemangku kepentingan.
"Sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Menkes," tegas dia.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi yang keberatan adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI). Kemudian Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 17 anggota KKI periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Namun, pelantikan tersebut diprotes oleh IDI dan organisasi profesi dokter lainya. Nama yang dilantik Presiden Jokowi dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)