medcom.id Jakarta: Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mulai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka menuntut hakim memberikan hukuman maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Kita di sini semua meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang maksimal untuk penista agama," ujar orator yang menggunakan pengeras suara di atas mobil komando, Jumat 28 April 2017.
Sambil berjalan menuju PN Jakut, massa berteriak mengikuti orator. Mereka juga terus menyerukan takbir. "Allahu akbar," teriak massa.
Orator juga meminta agar hukum di Indonesia tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan. Dia meminta hakim tak diintervensi dalam menjatuhkan hukuman.
Massa yang mengikuti aksi tidak terlalu banyak dibanding aksi-aksi sebelumnyaa. Namun, aksi mereka membuat arus lalu lintas menuju PN Jakarta Utara tersendat. Petugas polisi juga menutup Jalan Veteran, Jakarta Pusat, demi keamanan pengguna jalan.
Baca: PN Jakarta Utara Siap Terima Perwakilan Massa GNPF MUI
Pada sidang tuntutan Selasa 25 April 2017, jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa pun menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan jaksa itu tidak sesuai keinginan massa GNPF MUI. GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara dalam pelanggaran Pasal 156a KUHP. Mereka menyerukan agar massa hadir pada Jumat 28 April dan 5 Mei 2017 di depan kantor PN Jakut.
Baca: Kuasa Hukum Ahok: Putusan Hakim Jangan Karena Desakan Massa
Untuk diketahui, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Sementara Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
medcom.id Jakarta: Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mulai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka menuntut hakim memberikan hukuman maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Kita di sini semua meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang maksimal untuk penista agama," ujar orator yang menggunakan pengeras suara di atas mobil komando, Jumat 28 April 2017.
Sambil berjalan menuju PN Jakut, massa berteriak mengikuti orator. Mereka juga terus menyerukan takbir. "Allahu akbar," teriak massa.
Orator juga meminta agar hukum di Indonesia tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan. Dia meminta hakim tak diintervensi dalam menjatuhkan hukuman.
Massa yang mengikuti aksi tidak terlalu banyak dibanding aksi-aksi sebelumnyaa. Namun, aksi mereka membuat arus lalu lintas menuju PN Jakarta Utara tersendat. Petugas polisi juga menutup Jalan Veteran, Jakarta Pusat, demi keamanan pengguna jalan.
Baca: PN Jakarta Utara Siap Terima Perwakilan Massa GNPF MUI
Pada sidang tuntutan Selasa 25 April 2017, jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa pun menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan jaksa itu tidak sesuai keinginan massa GNPF MUI. GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara dalam pelanggaran Pasal 156a KUHP. Mereka menyerukan agar massa hadir pada Jumat 28 April dan 5 Mei 2017 di depan kantor PN Jakut.
Baca: Kuasa Hukum Ahok: Putusan Hakim Jangan Karena Desakan Massa
Untuk diketahui, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Sementara Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)