medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menerima perwakilan massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fakwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk berkomunikasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tak keberatan dengan tuntutan massa aksi.
"Kalau mereka datang kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka, nanti kami dengar," kata Hasoloan, saat dikonfirmasi, Jumat 28 April 2017.
Meski akan menerima perwakilan massa, PN Jakarta Utara menyatakan tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Menurut dia, dalam memberikan tuntutan terhadap Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, pihaknya sudah melaksanakan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
"Undang-Undang menyatakan kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi," ujar Hasoloan.
Massa GNPF MUI melakukan longmarch ke PN Jakarta Utara usai salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Pantauan Metrotvnews.com, masaa tak terlalu ramai. Masjid Istiqlal juga tak dipadati jemaah. Meski demikian, kepolisian tetap mengerahkan ribuan pasukannya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan ada 4.600 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, yang dikerahkan untuk mengamankan aksi. "Kita memprediksi massa sekitar 1.500 orang," ucap Suyudi.
Agar aksi tertib, polisi menutup akses jalan di kawasan Veteran dan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Massa GNPF MUI mempertanyakan kecilnya tuntutan terhadap Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Kedatangan mereka ke PN Jakarta Utara untuk meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap Ahok.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menerima perwakilan massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fakwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk berkomunikasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tak keberatan dengan tuntutan massa aksi.
"Kalau mereka datang kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka, nanti kami dengar," kata Hasoloan, saat dikonfirmasi, Jumat 28 April 2017.
Meski akan menerima perwakilan massa, PN Jakarta Utara menyatakan tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Menurut dia, dalam memberikan tuntutan terhadap Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, pihaknya sudah melaksanakan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
"Undang-Undang menyatakan kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi," ujar Hasoloan.
Massa GNPF MUI melakukan longmarch ke PN Jakarta Utara usai salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Pantauan
Metrotvnews.com, masaa tak terlalu ramai. Masjid Istiqlal juga tak dipadati jemaah. Meski demikian, kepolisian tetap mengerahkan ribuan pasukannya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan ada 4.600 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, yang dikerahkan untuk mengamankan aksi. "Kita memprediksi massa sekitar 1.500 orang," ucap Suyudi.
Agar aksi tertib, polisi menutup akses jalan di kawasan Veteran dan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Massa GNPF MUI mempertanyakan kecilnya tuntutan terhadap Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Kedatangan mereka ke PN Jakarta Utara untuk meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)