Anggota kuasa hukum Ahok, Fify Lettu Indra Tjahaja Purnama (tengah) dan I Wayan Sudirta (kanan). (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).
Anggota kuasa hukum Ahok, Fify Lettu Indra Tjahaja Purnama (tengah) dan I Wayan Sudirta (kanan). (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).

Kuasa Hukum Ahok: Putusan Hakim Jangan Karena Desakan Massa

Whisnu Mardiansyah • 26 April 2017 20:12
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta independensi hakim pada saat sidang pembacaan tuntunan Ahok 9 Mei mendatang. Keputusan hakim diharap tidak terpengaruh dengan desakan massa.
 
Salah satu tim kuasa hukum, Teguh Samudra mengatakan Ahok dirugikan dengan cap penoda agama. Padahal dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan pasal 156a kepada Ahok.
 
"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah, sudah ampun-ampun karena enggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017.

(Baca: Pengacara Minta Ahok tak Lagi Dikaitkan dengan Penodaan Agama)
 
Anggota kuasa hukum lainnya, Fify Lettu Indra Tjahaja Purnama yang sekaligus adik kandung Ahok pun turut mengukap hal senada. Dia meminta agar majelis hakim tidak memaksakan Ahok bersalah dengan dugaan pasal-pasal lainnya.
 
"Bapak basuki sudah dicap penista agama. Apakah dipaksakan lagi dia menghina golongan? Bukti dan saksi ahli semuanya bisa sama persis. Apakah ini bukan rekayasa," tanya Fify.
 
(Baca: Kuasa Hukum Ahok Yakin Pasal 156 tak Terbukti)
 
Dari itu, dia berharap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara nanti independen. Ia meminta jangan ada pengadilan atas dasar desakan dari massa.
 
"Harapan kami, jangan lagi trial by the mob. Kan tujuannya sudah tercapai, kenapa dipaksakan lagi. Apakah begitu takutnya dengan Pak Basuki? Tapi semuanya kita tunggu tanggal 9 (Mei) nanti," tegas Fify.
 
"Saya meminta agar semua pihak berdoa agar hakim diberikan jalan terang. Ini bukan menganggu independensi hakim, tapi mengetuk hati, agar tidak terjadi peradilan sesat," kata I Wayan Sudirta kuasa hukum Ahok lainnya menimpali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>