Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Kuasa Hukum Ahok Yakin Pasal 156 tak Terbukti

Whisnu Mardiansyah • 26 April 2017 13:09
medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama berkeyakinan Pasal 156 yang dituduhkan kepada klien mereka tak terbukti. Ahok dituntut satu tahun penjara atas dugaan kasus penodaan agama.
 
Teguh Samudra, salah satu kuasa hukum Ahok, mengatakan, unsur di muka umum tidak terpenuhi. Pidato Ahok yang disampaikan ke banyak orang dan disaksikan awak media tidak diniatkan untuk menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap suatu golongan tertentu.
 
"Jadi unsur di muka umum tidak terpenuhi," kata Teguh saat jumpa pers tim kuasa hukum Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017.

Dia melanjutkan, unsur menyatakan pendapat memusuhi dan menghina terhadap golongan tertentu tidak terbukti. Sebab, Ahok menyampaikan pidato dalam nuansa santai dan penuh dialog antarwarga.
 
"Itu tidak terbukti. Apalagi yang menyatakan pendapat dan perasaan yang memusuhi dan menghina terhadap golongan. Itu tidak ada. Di pidato itu cool (kalem), biasa, dan tepuk tangan. Tidak ada ucapan itu yang sifatnya kasar," kata dia.
 
Menurut Teguh, unsur kesengajaan yang menyebabkan permusuhan atau penghinaan, itu tidak ada sama sekali. "Padahal perbuatan hukum itu harus ada kesengajaannya. Sehingga kesimpulannya tidak terbukti dalam dakwannya. Baik pasal alternatif pertama dan kedua," kata Teguh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>