Ahok saat menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jaksel, Selasa 4 April 2017/MI/Galih Pradipta
Ahok saat menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jaksel, Selasa 4 April 2017/MI/Galih Pradipta

Pengacara Minta Ahok tak Lagi Dikaitkan dengan Penodaan Agama

Whisnu Mardiansyah • 26 April 2017 13:06
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta kasus yang menjerat Ahok tak lagi dikaitkan dengan penodaan agama. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), unsur Pasal 156a tidak terbukti.
 
"Orang sering katakan menodai agama, menistakan agama, yang mana yang menodai? JPU yang mendakwa pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan penodaan agama sudah menyerah, tidak bisa buktikan adanya kesengajaan penodaan agama," kata kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017.
 
Kuasa hukum meminta pihak mana pun tak memaksakan kehendak dan pendapat soal adanya penodaan agama oleh Ahok. Teguh kembali menegaskan, logika dan landasan hukum penodaan agama sama sekali tak terbukti.

"Saya menyadarkan supaya jangan asal bicara dan asal ngomong," tegas Teguh.
 
Teguh menduga, sejumlah pihak yang menuding adanya unsur penodaan agama oleh Ahok hanya berdasarkan emosi. Mereka tak melihat jernih landasan hukum.
 
"Kalau bicara  secara emosional silahkan bicara di luar konteks hukumnya," ucap Teguh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>