Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hal yang Perlu Diketahui dari Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2021 10:52
 

Pendaftaran vaksinasi

Pendaftaran peserta harus tercatat melalui layanan primary care (Pcare). Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual. Peserta bisa mendaftar melalui institusi mereka atau lewat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
 
Data warga lanjut usia (lansia) yang menjadi bagian kelompok vaksinasi tahap dua juga dihimpun dari dua instansi. Yakni, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lokasi vaksinasi

Setelah terdaftar, calon penerima vaksin covid-19 akan diinformasikan untuk mendatangi sejumlah tempat pelayanan penyuntikan vaksinasi. Pelayanan itu meliputi fasilitas kesehatan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan di masing-masing instansi, dan ruang publik atau lokasi yang menjadi titik vaksinasi massal.
 
"Kendati berbeda tempat, dipastikan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan tenaga kesehatan terlatih," bunyi laman Facebook Kemenkes.

Syarat penerima vaksin

Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, calon penerima vaksin mesti di atas 18 tahun, dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius. Kemudian, tekanan darah tidak boleh lebih 180/110 mmHg.

"Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110, sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan," ujar Nadia dalam konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.
 
Calon penerima harus bersih dari kontak dengan pasien covid-19 dalam 14 hari terakhir. Jika terjadi kontak dan mengalami gejala batuk, pilek, dan sesak napas, vaksinasi ditunda sampai 14 hari.
 
Eks pasien covid-19 yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas boleh diberikan vaksinasi. Kemudian pemberian vaksin bagi ibu hamil ditunda hingga melahirkan.
 
"Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi. Tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui," ucap Nadia.
 
Bagi penderita penyakit kronik seperti penyakit paru, obstruktif kronis, asma, jantung, gangguan ginjal, dan penyakit liver tidak bisa disuntik vaksin. Sementara itu, pasien pengobatan TBC, penderita diabetes melitus serta HIV dengan obat teratur boleh menerima vaksin covid-19.
 
Berikutnya, penderita kanker yang sedang mendapat pengobatan boleh diberikan vaksin jika ada rekomendasi dari dokter yang merawat. Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, serta penerima transfusi darah vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan