Jozeph Paul Zhang tak lagi bersatus sebagai WNI (Foto: YouTube)
Jozeph Paul Zhang tak lagi bersatus sebagai WNI (Foto: YouTube)

5 Fakta Jozeph Paul Zhang: Mengaku Nabi tapi Ngumpet di Luar Negeri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 April 2021 11:50
Jakarta: Nama Jozeph Paul Zhang ramai menjadi perbincangan setelah kontennya yang diduga melecehkan agama Islam viral di media sosial. Dalam video yang ia unggah di kanal YouTube-nya dengang judul Puasa Lalim, Paul mengaku sebagai Nabi ke-26 dan menyinggung ibadah puasa.
 
Polisi pun sudah memburu Paul Zhang. Berdasarkan penelusuran, Paul sudah tak lagi berada di Indonesia sejak 2018.
 
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 18 April 2021.

Berikut lima fakta Jozeph Paul Zhang Pria yang Ngaku Nabi ke-26

Paul Zhang berada di Jerman

Polri telah mengetahui keberadaan Jozeph Paul Zhang. Diketahui ia berada di Jerman.
 
"Sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Resmi tersangka

YouTuber Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan pelecehan agama dan ujaran kebencian. Paul diburu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
 
“Sudah sebagai tersangka (penistaan agama dan hatespeech),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.

Bukan WNI

Pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini mengungkapkan dirinya bukan lagi warga negara Indonesia. Hal itu ia ungkapkan dalam video terbarunya.
 
“Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan hukum Eropa. Jadi teman-teman jangan membahas lagi,” ucap Paul di kanal YouTube Hagios Europe.

Hanya bisa dihukum di Eropa

Karena tak lagi berstatus WNI ia percaya diri tidak akan dihukum di Indonesia. Menurutnya, ia hanya bisa dihukum sesuai status kewarganegaraannya saat ini.
 
“Jadi, saya ini ditentukan hukum Eropa,” kata dia.

Konten Paul sudah lama dipantau polisi

Polri mengaku telah mengetahui lama video dugaan penistaan agama yang dibuat YouTuber, Jozeph Paul Zhang. Pihaknya memaanfaatkan polisi virtual.
 
"Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Video Paul hilang dari YouTube

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta YouTube untuk memblokir video-video Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian dan penistaan agama. Terdapat tujuh video di kanal YouTube Jozeph Paul Zhang yang hilang. Salah satu konten Paul yang diblokir ialah 'Puasa Lalim Islam' yang kontroversial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan