Jakarta: Polri telah mengetahui keberadaan Jozeph Paul Zhang. Jozeph tengah diburu lantaran diduga melecehkan agama Islam.
"Sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.
Rusdi menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Interpol. Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," tutur dia.
Rusdi menuturkan pihaknya langsung bergerak mengusut kasus itu usai ada laporan masyarkat yang terdaftar dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021. Laporan dilayangkan Husin Shahab.
(Baca: Paspor Jozeph Paul Zhang Disebut Layak Dicabut)
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam konten video Youtubenya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Jakarta:
Polri telah mengetahui keberadaan Jozeph Paul Zhang. Jozeph tengah diburu lantaran diduga
melecehkan agama Islam.
"Sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.
Rusdi menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Interpol. Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan
red notice," tutur dia.
Rusdi menuturkan pihaknya langsung bergerak mengusut kasus itu usai ada laporan masyarkat yang terdaftar dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021. Laporan dilayangkan Husin Shahab.
(Baca:
Paspor Jozeph Paul Zhang Disebut Layak Dicabut)
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (
hate speech) dan penistaan agama di dalam konten video Youtubenya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)