Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai paspor pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang layak dicabut. Paul Zhang diduga telah menistakan agama.
"Tarik atau cabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Arsul mendorong Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penarikan paspor dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca: Ketua Komisi VIII: Kejiwaan Paul Zhang Perlu Diperiksa
Pasal 25 aturan itu menjelaskan pemegang paspor dapat ditarik oleh pejabat imigrasi dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
"Dia (Paul Zhang) juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," ujar Arsul.
Ditjen Imigrasi juga bisa mencabut paksa paspor Paul Zhang. Hal itu bisa diambil jika penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan lantaran Paul Zhang tidak diketahui keberadaannya sesuai Pasal 35 huruf h Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan kepada polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi orang yang bisa melaporkannya kepada polisi.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Selain itu, dia menyinggung ibadah puasa.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai paspor pemilik akun
YouTube Jozeph Paul Zhang layak dicabut. Paul Zhang diduga telah
menistakan agama.
"Tarik atau cabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Arsul mendorong
Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penarikan paspor dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca:
Ketua Komisi VIII: Kejiwaan Paul Zhang Perlu Diperiksa
Pasal 25 aturan itu menjelaskan pemegang paspor dapat ditarik oleh pejabat imigrasi dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam
red notice Interpol.
"Dia (Paul Zhang) juga dapat diproses
red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," ujar Arsul.
Ditjen Imigrasi juga bisa mencabut paksa paspor Paul Zhang. Hal itu bisa diambil jika penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan lantaran Paul Zhang tidak diketahui keberadaannya sesuai Pasal 35 huruf h Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal
YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan kepada polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi orang yang bisa melaporkannya kepada polisi.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Selain itu, dia menyinggung ibadah puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)