Ilustrasi minyak goreng. Foto: MI
Ilustrasi minyak goreng. Foto: MI

Temuan Ombudsman, Stok Minyak Goreng Sengaja Dibatasi hingga Penyusupan

Insi Nantika Jelita • 22 Februari 2022 17:12

Ombudsman juga menemukan adanya penyusupan stok minyak goreng. Contohnya, karyawan ritel modern menjual diam-diam minyak goreng ke pedagang tradisional.
 
"Terus juga agen distributor langsung menjual ke pedagang retail atau tradisional dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi)," ungkap Yeka.
 
Penjualan di atas HET ditemukan di tujuh provinsi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Temuan lain, adanya pembatasan stok minyak goreng dengan skema bundling. Para konsumen diminta membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut, bisa berupa voucher atau kupon belanja. Ini ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara.
 
Baca: Geram! Mendag Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
 
Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Subhan, mengaku menemukan adanya penimbunan minyak goreng di salah satu supermarket besar. Saat dikonfirmasi ke pihak pengelola, stok minyak goreng itu ternyata sudah dipesan pihak hotel di Kota Makassar.
 
"Di Lotte Mart itu ada yang menyetok minyak buat hotel. Itu kami temukan setelah kita masuk (periksa). Hotel di Makassar sekarang mulai hidup. Kami indikasikan bahwa hotel-hotel tersebut bayar lebih (membeli minyak)," ujar Subhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan