medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Depok beberapa kali mengundang pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk berdialog dan duduk bersama. Namun, dialog tersebut selalu menemui jalan buntu.
Penyegelan Masjid Al Hidayah, markas JAI Depok, Jawa Barat, pun terus berulang. Penyegelan Sabtu 3 Juni 2017 lalu adalah yang ketujuh kalinya sejak pertama kali bangunan itu disegel pada 2013.
"Sudah pada waktu itu kita coba untuk mengundang dari JAI dicoba dulu dengan pengurus, tetapi memang yang hadir itu malah banyak pihak-pihak di luar JAI," kata Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana kepada Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Beberapa kali undangan untuk berdialog dilayangkan Pemkot Depok ke pengurus JAI. Namun, dari pihak JAI urung hadir. Pertemuan tertunda dan terus berulang-ulang seperti itu.
Baca: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok Demi Keamanan
Pemkot, kata Dadang, pernah mengusulkan untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memediasi dengan kelompok JAI. Perwakilan MUI diminta untuk mengisi khotbah Jumat dan imam salat di Masjid Al-Hidayah. Namun, usulan itu ditolak mentah-mentah oleh pengurus.
"Secara lisan saya disampaikan Pak Ustaz Farid. Informasi beliau untuk khatib itu ada pendidikannya secara khusus," jelas Dadang.
Baca: Potensi Konflik Ahmadiyah dengan Warga Depok Tinggi
Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, sudah disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh informasi jika segel di masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi Polresta Depok menyegel kembali rumah ibadah iru pada Sabtu 3 Juni 2017.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Depok beberapa kali mengundang pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk berdialog dan duduk bersama. Namun, dialog tersebut selalu menemui jalan buntu.
Penyegelan Masjid Al Hidayah, markas JAI Depok, Jawa Barat, pun terus berulang. Penyegelan Sabtu 3 Juni 2017 lalu adalah yang ketujuh kalinya sejak pertama kali bangunan itu disegel pada 2013.
"Sudah pada waktu itu kita coba untuk mengundang dari JAI dicoba dulu dengan pengurus, tetapi memang yang hadir itu malah banyak pihak-pihak di luar JAI," kata Kepala Kesbangpol Kota Depok Dadang Wihana kepada
Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Beberapa kali undangan untuk berdialog dilayangkan Pemkot Depok ke pengurus JAI. Namun, dari pihak JAI urung hadir. Pertemuan tertunda dan terus berulang-ulang seperti itu.
Baca: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok Demi Keamanan
Pemkot, kata Dadang, pernah mengusulkan untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memediasi dengan kelompok JAI. Perwakilan MUI diminta untuk mengisi khotbah Jumat dan imam salat di Masjid Al-Hidayah. Namun, usulan itu ditolak mentah-mentah oleh pengurus.
"Secara lisan saya disampaikan Pak Ustaz Farid. Informasi beliau untuk khatib itu ada pendidikannya secara khusus," jelas Dadang.
Baca: Potensi Konflik Ahmadiyah dengan Warga Depok Tinggi
Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, sudah disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh informasi jika segel di masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi Polresta Depok menyegel kembali rumah ibadah iru pada Sabtu 3 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)