Hendra Subrata saat memasuki penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Indonesia. Foto: Dok.KBRI Singapura
Hendra Subrata saat memasuki penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Indonesia. Foto: Dok.KBRI Singapura

Fakta-fakta Hendra Subrata, Buronan 10 Tahun yang Dipulangkan ke Indonesia

Adri Prima • 26 Juni 2021 23:03
Jakarta: Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata (81) alias Anyi akhirnya dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Hendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.
 
"Betul (Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia) hari ini tiba pukul 19.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021. 
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata. 

"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021. 

Buron sejak 2010


Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
 
Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
 
Statusnya sebagai tahanan kota dimanfaatkan untuk melarikan diri. Ketika pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
 
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan