Jakarta: Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata (81) alias Anyi akhirnya dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Hendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.
"Betul (Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia) hari ini tiba pukul 19.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata.
"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Buron sejak 2010
Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Statusnya sebagai tahanan kota dimanfaatkan untuk melarikan diri. Ketika pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Kasus percobaan pembunuhan
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menyebut Hendra dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Dipulangkan ke Indonesia bersama buron kasus korupsi Adelin Lis
Pemulangan Hendra Subrata bersamaan dengan buron kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis. Keduanya diterbangkan dari Singapura ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 dan dijadwalkan tiba pada Sabtu 26 Juni 2021 malam.
Selama proses deportasi, Hendra Subrata dinilai kooperatif dalam mengikuti agenda pemulangannya.
“Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra relatif sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya,” sebut pernyataan KBRI Singapura, Sabtu 26 Juni 2021.
Kronologi identitas Hendra Subrata terungkap
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.
Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.
Hendra Subrata mulai mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada soal siapa nama asli dari Endang Rifai. Dengan alasan istrinya sakit Hendra Subrata akhirnya diizinkan pulang.
Akan tetapi, ia diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun pria 81 tahun itu tidak pernah datang kembali karena tahu identitasnya sudah terbongkar.
Sementara hasil cek ulang Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada 1 Maret 2021.
Jakarta: Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Hendra Subrata (81) alias Anyi akhirnya
dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Hendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.
"Betul (Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia) hari ini tiba pukul 19.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata.
"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Buron sejak 2010
Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Statusnya sebagai tahanan kota dimanfaatkan untuk melarikan diri. Ketika pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.