Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Kamis, 2 Maret 2023. Mulai dari isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dampak dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga teknis penanganan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Berikut berita terpopuler sepanjang kemarin:
1. PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
Selengkapnya baca di sini
2. Awas! Bawaslu Tegaskan Joki Pantarlih Dapat Dipidana
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Puadi mengatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat dipidana, meski istilah tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dugaan fenomena joki pantarlih itu ditemukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang memperoleh akreditasi dari Bawaslu.Puadi mengatakan, joki pantarlih bukan petugas sesungguhnya, tapi bertindak dalam kapasitas sebagai pantarlih.
"Joki pantarlih sebagaimana yang diungkap DEEP merupakan pantarlih yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan dan tidak memakai tanda pengenal saat bekerja di lapangan," jelas Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Selengkapnya baca di sini
3. Mahfud MD: Teknis Penanganan KKB Ada di Kapolri dan Panglima TNI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua bersifat teknis. Oleh karena itu, menurutnya lebih baik ditanyakan pada Kapolri dan Panglima TNI.
"Menurut saya teknis ya itu Panglima dan Kapolri," ujar Mahfud ketika ditemui seusai rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu terjadi gangguan keamanan di wilayah Papua. Salah satunya kerusuhan di Wamena yang diduga disebabkan oleh hoaks terkait penculikan anak. Peristiwa tersebut memicu bentrokan antara masyarakat sipil dan aparat keamanan sehingga menewaskan 12 orang.
Selengkapnya baca di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sejumlah artikel di
Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Kamis, 2 Maret 2023. Mulai dari isu penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dampak dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga teknis penanganan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Berikut berita terpopuler sepanjang kemarin:
1. PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU
menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
Selengkapnya baca di
sini
2. Awas! Bawaslu Tegaskan Joki Pantarlih Dapat Dipidana
Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Republik Indonesia Puadi mengatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat dipidana, meski istilah tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dugaan fenomena joki pantarlih itu ditemukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang memperoleh akreditasi dari Bawaslu.Puadi mengatakan, joki pantarlih bukan petugas sesungguhnya, tapi bertindak dalam kapasitas sebagai pantarlih.
"Joki pantarlih sebagaimana yang diungkap DEEP merupakan pantarlih yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan dan tidak memakai tanda pengenal saat bekerja di lapangan," jelas Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Selengkapnya baca di
sini
3. Mahfud MD: Teknis Penanganan KKB Ada di Kapolri dan Panglima TNI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penanganan kelompok kriminal bersenjata (
KKB) di Papua bersifat teknis. Oleh karena itu, menurutnya lebih baik ditanyakan pada Kapolri dan Panglima TNI.
"Menurut saya teknis ya itu Panglima dan Kapolri," ujar Mahfud ketika ditemui seusai rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu terjadi gangguan keamanan di wilayah Papua. Salah satunya kerusuhan di Wamena yang diduga disebabkan oleh hoaks terkait penculikan anak. Peristiwa tersebut memicu bentrokan antara masyarakat sipil dan aparat keamanan sehingga menewaskan 12 orang.
Selengkapnya baca di
sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)