Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Putusan PN Jakpus, Tanda Upaya Penundaan Pemilu 2024 Masih Ada?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 03 Maret 2023 04:33
Jakarta: Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Aditya Perdana menilai masih ada upaya yang dilakukan oknum untuk menunda Pemilu 2024. Pernyataan ini merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima yang menuai polemik.
 
"Yang mengajukan (Prima) juga punya niat menunda pemilu," papar Adit kepada Media Indonesia, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Adit meyakini masih ada agenda besar yang dirancang segelintir kelompok untuk menunda pemilu. Adit mendorong pemerintah mengambil sikap tegas, serta jangan mengambang dan membuat isu penundaan pemilu semakin liar.

"Pemerintah harus bersikap, harus ambil posisi jangan kemudian diambang-ambang saja. Jangan sampai orang menduga sana-sini, pemerintah harus ambil posisi-lah!" tegas Adit.
 

Baca: Putuskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Dinilai Telah Melampaui Kewenangan


Sementara itu, Founder Aset Bangsa ID Adminanda Rezki menegaskan hakim tidak memiliki sedikit sense of politic, untuk melihat bahwa bahasa penundaan pemilu ialah suatu hal yang sensitif bagi nalar demokrasi hari ini.
 
"Harusnya, putusan yang dihasilkan oleh PN Jakpus hanya mengikat anatara Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU RI, jadi silakan tergugat dalam hal ini yang akan terkena sanksi, namun tidaklah sistem politik kita," ungkap Rezki kepada Media Indonesia.
 
Ia menegaskan pemilu adalah buah sistem demokrasi yang disepakati. Rezki menilai ketika kabar penundaan pemilu muncul lagi ke permukaan, maka harus dicegah sedari awal.
 
"Meski kita berharap tidak ada lah settingan-settingan, agenda penundaan pemilu ini, entah itu dari tangan yang tak terlihat atau dari para oligarki yang tumbuh subur akhir-akhir ini di negeri kita," tegas dia.
 
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan