Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dinilai telah bertindak di luar kewenangan.
"Menurut saya tidak relevan, karena PN Jakarta Pusat memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya, di luar ranahnya." kata Doli, Kamis, 2 Maret 2023.
Amar putusan yang berisi perintah menunda tahapan Pemilu 2024 mengejutkan banyak pihak. Terlebih, situasi ini terjadi di tengah banyak pihak berupaya agar tahapan pemilu yang sudah berlangsung dapat berjalan dengan baik.
"Di mana semua pihak sudah bersungguh-sungguh, semua elemen masyarakat sudah terlibat," ujar legislator Partai Golkar itu.
Ia mengingatkan bahwa pemilu punya dasar hukum kuat, yakni undang-undang (UU), bahkan UUD 1945. Putusan menunda pemilu sama dengan mengubah undang-undang. "Itu kewenangan konstitusi."
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
(Bianca Angelina Gendis)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dinilai telah bertindak di luar kewenangan.
"Menurut saya tidak relevan, karena PN Jakarta Pusat memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya, di luar ranahnya." kata Doli, Kamis, 2 Maret 2023.
Amar putusan yang berisi perintah menunda tahapan
Pemilu 2024 mengejutkan banyak pihak. Terlebih, situasi ini terjadi di tengah banyak pihak berupaya agar tahapan pemilu yang sudah berlangsung dapat berjalan dengan baik.
"Di mana semua pihak sudah bersungguh-sungguh, semua elemen masyarakat sudah terlibat," ujar legislator Partai Golkar itu.
Ia mengingatkan bahwa pemilu punya dasar hukum kuat, yakni undang-undang (UU), bahkan UUD 1945. Putusan menunda pemilu sama dengan mengubah undang-undang. "Itu kewenangan konstitusi."
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan
Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
(Bianca Angelina Gendis)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)