PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025
Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 17:56
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Gugatan dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada Kamis, 8 Desember 2022. Berikut petikan petitum gugatannya:
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;
Sebelumnya, Prima diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, sempat mengatakan bakal menempuh langkah lanjutan. Hal itu dilakukan supaya Prima bisa berkompetisi di Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Gugatan dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada Kamis, 8 Desember 2022. Berikut petikan petitum gugatannya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;
Sebelumnya, Prima diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, sempat mengatakan bakal menempuh langkah lanjutan. Hal itu dilakukan supaya Prima bisa berkompetisi di Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)