Dalam rancangan tersebut, PKPU telah menjabarkan lima warna penanda surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang masing-masing mempunyai tanda.
| Baca juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos saat Pemilu 2024 di TPS Agar Surat Suara Sah | 
“Warna merah untuk surat suara pemilu anggota DPD, warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan warna abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Yulianto Sudrajat di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Adapun nantinya, surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurut Sudrajat, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara.
| Baca juga: Selebritas Ramai-Ramai Nyaleg, Pakar Unair Sebut Strategi Instan Dulang Suara | 
Tak lupa, Sudrajad juga menjelaskan bahwa rancangan PKPU soal logistik pemilu itu didasarkan pada ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id