Jakarta: Bagi pemilih pemula atau yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (pemilu) perlu mengetahui tata cara mencoblos saat Pemilu 2024. Ini penting agar hak suara sah saat perhitungan suara.
Pada Pemilu 2024 masyarakat akan sekaligus memilih presiden-wakil presiden (pilpres), legislator DPR dan DPRD (pileg), serta kepala daerah (pilkada). Untuk pileg dan pilpres akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.
Pada Pemilu 2024 ini pemilih baru didominasi yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah Menengah atas (SMA). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar bertemakan "Peranan Pemilih Pemula Dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Lebih Baik dan Berintegritas”.
Bagi Sobat Medcom yang baru pertama kali mencoblos perlu mengetahui tata cara pencoblosan. Aturan pemungutan suara di TPS telah diatur KPU. Berikut tata cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:
Sebelum berangkat mencoblos pastikan dulu kamu terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pengecekan DPT bisa dilakukan secara online. Cara ceknya bisa dilihat di sini.
Pemilih terdaftar datang ke TPS sesuai dengan nama yang terdaftar.
Tunjukkan formulir Model C6 dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
Ketika di bilik suara ini pastikan Kamu mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
Selesai nyoblos lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bagi pemilih pemula atau yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (pemilu) perlu mengetahui tata cara
mencoblos saat Pemilu 2024. Ini penting agar hak suara sah saat perhitungan suara.
Pada Pemilu 2024 masyarakat akan sekaligus memilih presiden-wakil presiden (pilpres), legislator DPR dan DPRD (pileg), serta kepala daerah (pilkada). Untuk pileg dan pilpres akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.
Pada Pemilu 2024 ini pemilih baru didominasi yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah Menengah atas (SMA). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar bertemakan "Peranan Pemilih Pemula Dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Lebih Baik dan Berintegritas”.
Bagi Sobat Medcom yang baru pertama kali mencoblos perlu mengetahui tata cara pencoblosan. Aturan pemungutan suara di TPS telah diatur KPU. Berikut tata cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:
Sebelum berangkat mencoblos pastikan dulu kamu terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pengecekan DPT bisa dilakukan secara
online. Cara ceknya bisa dilihat di sini.
- Pemilih terdaftar datang ke TPS sesuai dengan nama yang terdaftar.
- Tunjukkan formulir Model C6 dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
- Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
- Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
- Ketika di bilik suara ini pastikan Kamu mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
- Selesai nyoblos lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
- Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)