medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu mengurus kompensasi sebagai biaya ganti rugi dari negara kepada korban ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan sembari pemulihan fisik dan psikologis korban.
"Ini seperti yang kami lakukan kepada korban bom Samarinda. Kami bekerja sama dengan Densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi untuk mengganti kerugian mereka," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo S. di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.
Menurut dia, kompensasi meliputi biaya kerugian riil, baik fisik maupun harta benda yang rusak atau hilang akibat insiden ini. Bantuan-bantuan yang diberikan LPSK, kata dia, adalah wujud kepedulian negara terhadap korban terorisme.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK pun sudah berkoordinasi dengan tim dokter di RS Polri Kramat Jati.
Baca: Kronologis Ledakan di Kampung Melayu
Hasto menjelaskan, Kepolisian akan menanggung semua biaya perawatan dan bantuan kepada para korban polisi. Sementara itu, LPSK akan mengutamakan memberi bantuan kepada korban dari masyarakat sipil.
Baca: Polisi Berupaya Ungkap Identitas Mister X
"Karena memang mandat kami dari LPSK ini yang memberikan bantuan kepada para korban utamanya juga korban terorisme ini," papar Hasto.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm6XMok" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu mengurus kompensasi sebagai biaya ganti rugi dari negara kepada korban ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan sembari pemulihan fisik dan psikologis korban.
"Ini seperti yang kami lakukan kepada korban bom Samarinda. Kami bekerja sama dengan Densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi untuk mengganti kerugian mereka," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo S. di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.
Menurut dia, kompensasi meliputi biaya kerugian riil, baik fisik maupun harta benda yang rusak atau hilang akibat insiden ini. Bantuan-bantuan yang diberikan LPSK, kata dia, adalah wujud kepedulian negara terhadap korban terorisme.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK pun sudah berkoordinasi dengan tim dokter di RS Polri Kramat Jati.
Baca: Kronologis Ledakan di Kampung Melayu
Hasto menjelaskan, Kepolisian akan menanggung semua biaya perawatan dan bantuan kepada para korban polisi. Sementara itu, LPSK akan mengutamakan memberi bantuan kepada korban dari masyarakat sipil.
Baca: Polisi Berupaya Ungkap Identitas Mister X
"Karena memang mandat kami dari LPSK ini yang memberikan bantuan kepada para korban utamanya juga korban terorisme ini," papar Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)