Petugas menunjukkan contoh sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Foto: Antara/Andaru.
Petugas menunjukkan contoh sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Foto: Antara/Andaru.

Pemeriksaan 65 Kontainer Limbah Plastik di Batam Rampung

Kautsar Widya Prabowo • 25 Juni 2019 06:42
Batam: Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 65 kontainer yang diduga berisi limbah platik impor. Hasil pemeriksan kemudian diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
 
"Hasil lab sudah keluar, tapi kami hanya boleh menyampaikan ke KLH. Kami sudah menyampaikan, nanti kita tunggu," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam Susila Brata dilansir Antara, Senin, 24 Juni 2019.
 
Pihaknya menegaskan, apa pun keputusan KLH dalam menangani masalah itu wajib untuk ditindaklanjuti bersama oleh pihak terkait temasuk importir dan Bea dan Cukai selaku pemeriksa. Saat ini barang bukti 65 kontainer masih berada di Pelabuhan Batuampar. 

"Masih disegel, supaya tidak ada pergantian barang. Tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan," kata Susila.
 
Baca juga: Kasus 65 Kontainer Limbah Plastik Dibedah
 
Nantinya, jika dari hasil pemeriksaaan KLH terbukti ditemukan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pemilik barang berkewajiban mengekspornya kembali ke negara asal. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. 
 
"Aturan jelas, kalau mengandung B3 diekspor kembali (ke negara asal). Yang menentukan (B3) iya atau tidak bukan kapasitas kami. Tapi melalui ahlinya," jelas dia.
 
Kendati demikian, pengimpor 65 kontainer barang yang masuk ke Batam telah melengkapi semua syarat untuk memasukkan barang ke Indonesia. Hal itu dipastikan saat petugas Bea dan Cukai mengecek kelengkapan administrasi beserta pemeriksaan fisik barang.
 
Sementara itu, investigasi terhadap 65 kontainer yang diduga mengandung limbah B3 oleh tim gabungan dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam berlanjut. Investigasi terhadap kontainer milik empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei 2019 tersebut dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
 
"Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan di investigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati dihubungi di Jakarta, Minggu, 17 Juni 2019.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atasi Penyelundupan Sampah Plastik
 
Untuk langkah jangka panjang, Vivien mengatakan KLHK mengusulkan perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Frasa lain-lain, kata dia, perlu diperjelas. Hal ini termasuk mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor sangat besar.
 
Dia menegaskan, jika terbukti mengimpor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar.
 
Pelaku juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107. Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>