ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kementerian PPPA Bangun Peta Lintas Perlindungan Anak di Dunia Maya

Siti Yona Hukmana • 01 Desember 2021 09:47

"Jadi, ini menjadi konsern kita karena memang dengan bendungan online, playstore dengan juga beberapa aplikasi yang tidak perlu saya sebutkan namanya berulang-ulang terjadi," ucap Robert.
 
Sebanyak 11 anak perempuan menjadi korban pelecehan seksual melalui game online Free Fire. Sebanyak empat korban telah diperiksa, sedangkan tujuh lainnya masih dicari. 
 
Pelaku berinisial S alias Reza mengiming-iming korban naik peringkat menjadi diamond untuk mengirimkan video porno diri. Pelaku menjanjikan 500-600 diamond, yang satu diamond itu seharga Rp100 ribu. 

Pelaku mengancam korban menghilangkan akun game apabila menolak tawaran tersebut. Korban dipaksa mengirimkan video call seks (VCS) melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon. 
 
Pelaku ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, pada 9 Oktober 2021. Dia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 
 
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 
 
Lalu, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan