ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kementerian PPPA Bangun Peta Lintas Perlindungan Anak di Dunia Maya

Siti Yona Hukmana • 01 Desember 2021 09:47
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah membuat peta lintas perlindungan bagi anak di dunia maya. Hal itu menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan melalui gim online Free Fire. 
 
"Kita tidak bisa membiarkan hal-hal seperti ini, kita sedang membangun peta lintas perlindungan online anak dengan melibatkan semua kementerian, semua lembaga, akademisi," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember 2021. 
 
Robert mengatakan upaya itu dilakukan untuk menutup celah pelaku melancarkan aksi pelecehan terhadap anak. Menurut dia, saat ini kasus pelecehan seksual di dunia maya meningkat. 

"Tentu kepolisian kewalahan kalau seperti ini dilakukan. Sehingga, kita harus melakukan suatu regulasi," ujar Robert. 
 
Robert mengatakan peta lintas perlindungan itu akan menjadi acuan untuk dipatuhi dan dipedomani seluruh stakeholder. Terutama bagi pemilik aplikasi, salah satunya gim online Free Fire. 
 
Gim online Free Fire itu dibatasi usia 12 tahun ke atas. Namun, nyatanya masih bisa dimainkan anak usia 9 tahun, yang akhirnya menjadi korban pelecehan seksual. 
 
Robert meminta orang tua juga berperan dalam mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Regulasi itu tidak akan maksimal apabila orang tua tidak mengambil peran. 
 
Baca: Video Porno Bocah Melalui Gim Free Fire Dikumpulkan untuk Koleksi Pribadi
 
Robert mengaku selalu mengingatkan masyarakat tidak meninggalkan anak seorang diri. Anak, kata dia, harus diawasi orang dewasa dan paling penting menghindari pengasuhan alternatif, seperti kakek dan tetangga. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan