Jakarta: Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru yakni syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memakai BPJS Kesehatan. Aturan baru ini akan diuji coba di 7 wilayah di Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Adapun tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal mengutip dari laman humas.polri, Selasa, 4 Juni 2024.
Aturan baru ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Baca juga: Resmi Diluncurkan Korlantas, Ini Perbedaan SIM C dengan SIM C1
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono. Ia menjelaskan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” kata Nunung.
Baca juga: SIM C1 Diyakini Efektif Tekan Angka Kecelakaan Moge
Menurutnya, aturan baru yang akan diimplementasikan ini akan mempercepat dan mempermudah masyarakat.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tambahnya.
Jakarta:
Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru yakni syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (
SIM) harus memakai
BPJS Kesehatan. Aturan baru ini akan diuji coba di 7 wilayah di Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Adapun tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal mengutip dari laman
humas.polri, Selasa, 4 Juni 2024.
Aturan baru ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono. Ia menjelaskan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” kata Nunung.
Menurutnya, aturan baru yang akan diimplementasikan ini akan mempercepat dan mempermudah masyarakat.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)