Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan peluncuran SIM C1 ini untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Aan.
Aan menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai SIM C1 ini sudah ada sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," lanjutnya.
Lantas, apa bedanya SIM C1 dengan SIM C biasa? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Khusus Motor 250-500 cc |
Perbedaan SIM C dan SIM C1
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan perbedaan pertama SIM C dengan SIM C1 terletak pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc)."SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri mengutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Perbedaan kedua adalah persyaratan pembuatan. Menurut Yusri, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 tetap diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Baca juga: SIM C1 Sudah Diresmikan, Ini Syarat Mendapatkannya! |
Perbedaan selanjutnya terletak pada saat ujian praktik pembuatan SIM. Dimana trek SIM C1 mempunyai panjang yang berbeda dengan trek SIM C biasa.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id