Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM C1 Sudah Diresmikan, Ini Syarat Mendapatkannya!

Ekawan Raharja • 28 Mei 2024 09:15
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Bagi pemotor yang ingin memiliki SIM ini maka ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
 
Kepala Korps Lalu Lintas, Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
 
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Aan Suhanan dikutip dari situs resmi Korlantas.

Selain itu, Aan menyebut penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
 
Baca Juga:
Totalitas Elektrifikasi Wuling Motors di World Water Forum 2024

 
“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05, 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Aan Suhanan.
 
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
 
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan