Ilustrasi buruh bekerja di pabrik. Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi buruh bekerja di pabrik. Antara/Syaiful Arif

9 Tuntutan KSPI di Hari Buruh

Siti Yona Hukmana • 01 Mei 2021 13:13

Keempat, pengaturan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibatasi periode dan batas waktu kontrak. Kahar menyebut aturan UU Ciptaker membuat buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus.
 
"Kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun, yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap," katanya.
 
Kelima, pembenahan pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UU Ciptaker diatur TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Keenam, perbaikan aturan PHK yang bisa dilakukan perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan. Dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
 
Ketujuh, pengaturan pidana seputar pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin atau membayar upah sesuah UPMK dan UPH. "Seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana," kata Kahar.
 
Baca: Korban PHK Bakal Terima JKP, Ini Rincian Manfaatnya
 
Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. UU Ciptaker dituding membuat hak libur pekerja hanya satu hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan bila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat atau cuti panjang.
 
Kesembilan, UU Ciptaker harus memperbaiki aturan jam lembur maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.
 
Dia meminta UUCK dikoreksi. Sebab, pekerja/buruh berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan