Spanduk bertuliskan soal Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang bertransaksi di zona larangan PKL terpasang di Jalan Wergu Wet
Spanduk bertuliskan soal Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang bertransaksi di zona larangan PKL terpasang di Jalan Wergu Wet

Terpopuler: Larangan Bertransaksi di Zona Merah PKL Hingga Pemecatan Irjen Napoleon

Nur Azizah • 06 November 2021 06:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dia ditahan selama 40 hari ke depan.
 
"Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
 
Ali mengatakan pihaknya perlu waktu mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Perpanjangan penahanan agar penyidik bisa mencari bukti dan memeriksa saksi lain ke depannya.
 
Baca: Bupati Musi Banyuasin Diduga Minta Duit Buat Pengerjaan Proyek
 
KPK juga memperpanjang penahanan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Ketiganya ditahan selama 40 hari ke depan.
 
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutur Ali.

Baca selengkapnya di sini
 
Berita selanjutnya yang tak kalah populer ialah pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte. Tersangka kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi Polri. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Napoleon.
 
"Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 5 November 2021.
 
Ramadhan mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari MA. Sidang segera dilaksanakan setelah salinan putusan diterima.
 
Irjen Napoleon akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang akan menentukan nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara.
 
"Kita masih menunggu hasil inkrah, yang menerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," ungkap Ramadhan.
 
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
 
Vonis kasasi diputuskan pada Rabu, 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan