Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda ini mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Selain melalui media, sosialisasi juga dilakukan dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Spanduk dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu.
Sudiharti berharap masyarakat mengetahui info bahwa bertransaksi di zona merah PKL atau zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan denda Rp500 ribu. Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana dedan paling banyak 50 juta.
Baca: Asyik! PKL dan Warung Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta
Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi PKL. Sedangkan pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Baca selengkapnya di sini
Artikel terkait penataan PKL di Kudus menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang juga menarik pembaca ialah penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dia ditahan selama 40 hari ke depan.
"Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya perlu waktu mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Perpanjangan penahanan agar penyidik bisa mencari bukti dan memeriksa saksi lain ke depannya.
Baca: Bupati Musi Banyuasin Diduga Minta Duit Buat Pengerjaan Proyek
KPK juga memperpanjang penahanan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Ketiganya ditahan selama 40 hari ke depan.
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutur Ali.
Baca selengkapnya di sini
Berita selanjutnya yang tak kalah populer ialah pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte. Tersangka kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi Polri. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Napoleon.
"Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 5 November 2021.
Ramadhan mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari MA. Sidang segera dilaksanakan setelah salinan putusan diterima.
Irjen Napoleon akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang akan menentukan nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara.
"Kita masih menunggu hasil inkrah, yang menerima Propam. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," ungkap Ramadhan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada Rabu, 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
(PKL). Perda ini mengatur soal sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Jumat, 5 November 2021.
Selain melalui media, sosialisasi juga dilakukan dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Spanduk dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu.
Sudiharti berharap masyarakat mengetahui info bahwa bertransaksi di zona merah PKL atau zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan denda Rp500 ribu. Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana dedan paling banyak 50 juta.
Baca:
Asyik! PKL dan Warung Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta
Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi PKL. Sedangkan pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Baca selengkapnya
di sini
Artikel terkait penataan PKL di Kudus menjadi berita paling banyak dibaca di kanal
Nasional Medcom.id. Berita lain yang juga menarik pembaca ialah penahanan Bupati Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex Noerdin.