Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember 2020

Adri Prima • 01 Mei 2021 05:16
Jakarta: Para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, sudah diamankan pihak berwajib. 
 
Kelima tersangka berinisial PM, DP, SP, MR dan RN yang semuanya bekerja di PT Kimia Farma Diagnostik. 
 
Berdasarkan penelusuran, praktik penggunaan alat rapid test bekas pakai yang kembali digunakan untuk penumpang bandara tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama sejak Desember 2020. 

Dari hasil pekerjaan kotor mereka, para oknum tersebut bahkan meraup keuntungan hingga Rp1,8 Miliar. 
 
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, melansir Antara, Jumat, 30 April 2021. 
 
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. Pihaknya telah menyita barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka.
 
Penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.
 
Sebelumnya, polisi melakukan  penggerebekan pada Selasa sore, 27 April 2021, perihal dugaan pemakaian alat rapid tes bekas di Bandara Kualanamu. Polisi mendatangi laboratorium PT Kimia Farma Diagnostik di lantai mezanin Bandara Kualanamu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan