Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Pelaku Raup Rp1,8 Miliar dari Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu

Antara • 30 April 2021 16:10
Medan: Para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar. Adapun inisial para tersangka yakni PM, DP, SP, MR dan RN.
 
Praktik yang dilakukan para tersangka dilakukan sejak Desember 2020. Mereka merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik.
 
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, melansir Antara, Jumat, 30 April 2021.
 
Baca: 5 Petugas Layanan Swab Tes Bandara Kualanamu Ditangkap
 
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. Pihaknya telah menyita barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka.
 
Penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, polisi melakukan  penggerebekan pada Selasa sore, 27 April 2021, perihal dugaan pemakaian alat rapid tes bekas di Bandara Kualanamu. Polisi mendatangi laboratorium PT Kimia Farma Diagnostik di lantai mezanin Bandara Kualanamu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan