Ilustrasi jemaah haji. Foto: Medcom.id
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Medcom.id

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai 9 Januari 2024

Fatha Annisa • 21 Desember 2023 13:53
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 mulai dibuka pada 9 Januari 2024 dan dibagi menjadi dua tahap. Total jumlah yang harus dibayar jemaah untuk bipih rata-rata sebesar Rp56,04 juta. 
 
Sebelumnya juga telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. 
 
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari pernyataan resmi Kemenag, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Demi memudahkan jemaah haji, Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara mencicil. Jemaah bisa mengurus pelunasannya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. 
 
Baca juga: Kuota Haji Jatim Bertambah 3.800 Orang
 

Pelunasan Bipih Dibagi Menjadi 2 Tahap 

Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
 
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: 
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
 
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latif, mengatakan tahap kedua akan dibuka jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota. Untuk tahap kedua, kriteria yang harus dipenuhi calon jemaah adalah sebagai berikut:
 
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
 
Baca juga: 4.287 Orang Mulai Mencicil Pelunasan Biaya Haji

 
Sementara itu, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH sampai saat ini masih dalam proses. Dalam Perpres itu akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. 
 
Total ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan