Ilustrasi - Jamaah calon haji kloter 4 Embarkasi Aceh saat mengikuti acara pelepasan di Asrama Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/6/2022). ANTARA/Khalis Surry
Ilustrasi - Jamaah calon haji kloter 4 Embarkasi Aceh saat mengikuti acara pelepasan di Asrama Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/6/2022). ANTARA/Khalis Surry

4.287 Orang Mulai Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Antara • 16 Desember 2023 03:04
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 4.287 calon peserta haji mulai melakukan pencicilan pelunasan biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, pascaskema pembayaran cicilan dibuka. Kemenag baru-baru ini menerapkan skema pelunasan biaya haji dengan mencicil, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH.
 
"Data per hari ini, 4.287 orang jamaah calon haji melakukan cicilan biaya haji," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.
 
Skema tersebut diputuskan dalam rapat panitia kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penetapan skema ini diambil agar tidak memberatkan beban jamaah. Tenggat pelunasan secara dicicil bisa dilakukan sampai dengan waktu pelunasan dimulai, yang akan ditentukan di kemudian hari setelah Keppres terbit.

Melansir Antara, terdapat empat bank yang mulai penerima pembayaran cicilan biaya haji. Keempat bank tersebut yakni Bank Jatim, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan BTN. Sementara Bank Mega Syariah belum menerima pembayaran.
Baca: Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp56 Juta, MUI Sebut Sudah Proporsional 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta. BPIH tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan peserta calon haji Rp56 juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola BPKH sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen.
 
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie sebelumnya mengatakan jamaah calon haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang masuk ke daftar antrean sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji seiring dengan telah ditetapkannya Bipih.
 
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.
 
Adapun kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.400 orang haji reguler dan 17.600 orang haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan