Pangkat dan Golongan PPPK
Pangkat dan Golongan PPPK

Wajib Tahu, Ini Pangkat dan Golongan PPPK Beserta Gajinya

Medcom • 20 Agustus 2024 17:09
Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu aparatur sipil negara yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pembangunan nasional. Golongan dan pangkat PPPK menentukan hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugasnya.
 
Penetapan golongan dan pangkat ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk jenjang pendidikan dan jenis jabatan yang diemban.

Penetapan Pangkat dan Golongan PPPK

Golongan dan pangkat PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan golongan dan pangkat PPPK didasarkan pada:
  1. Jabatan
Jabatan PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
  1. Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan PPPK dibagi menjadi empat, yaitu:
  • Ahli Utama
  • Ahli Madya
  • Ahli Muda
  • Ahli Pertama
  1. Jenjang Pendidikan
Jenis Jabatan dan Jenjang Jabatan PPPK
 
Jenis jabatan dan jenjang jabatan PPPK meliputi:
 
No Jenis Jabatan Jenjang Jabatan
1 Guru  Ahli Pertama, Ahli Muda
2 Dokter Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
3 Dokter Gigi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
4 Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
5 Perawat  Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
6 Dosen  Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
7 Arsiparis  Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
8 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
9 Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
Baca Juga: Ketahui, Ini Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ASN

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang jabatan yang diemban. Berikut ini adalah tabel besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
 
Golongan  Gaji Pokok
I Rp 2.996.800,00
II Rp 3.361.500,00
III Rp 3.799.300,00
IV
Rp 4.259.400,00

Baca Juga: Begini Urutan Pangkat dan Golongan PNS Beserta Prosedur Kenaikan Jabatannya

Penetapan golongan dan pangkat PPPK didasarkan pada jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan yang dimiliki. Besaran gaji PPPK juga bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang jabatan yang diemban.
 
Dengan memahami mekanisme penetapan golongan dan pangkat ini, PPPK dapat mempersiapkan diri untuk meningkatkan karier mereka di lingkungan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan