Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar

Ketahui, Ini Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ASN

Putri Purnama Sari • 13 Agustus 2024 17:52
Jakarta: Untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan. Terdapat dua jabatan di dalam ASN yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
 
Kedua jabatan ini memiliki perbedaan yang terletak pada fokus keahlian dan juga tugas yang dilakukan. Dalam artikel kali ini, Medcom.id akan mengupas tuntas perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Simak informasinya berikut ini ya!

Apa itu Jabatan Fungsional?

Jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas terkait dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2024? Yuk, Kenalan dengan Jabatan Klerek dalam Formasinya

Apa itu Jabatan Pelaksana?

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Klerek: Jabatan yang melaksanakan tugas administrasi umum, seperti mengetik, mengarsipkan, dan menerima tamu.
  2. Operator: Jabatan yang mengoperasikan peralatan atau sistem tertentu, seperti operator komputer dan operator mesin.
  3. Teknisi: Jabatan yang melaksanakan tugas teknis yang memerlukan keterampilan khusus, seperti teknisi listrik dan teknisi bangunan.
 
Baca juga: Begini Urutan Pangkat dan Golongan PNS Beserta Prosedur Kenaikan Jabatannya

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Perbedaan utama antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana terletak pada fokus keahlian dan tugas yang dilakukan. Jabatan fungsional menekankan pada keahlian khusus dan tugas yang berkaitan dengan bidang atau fungsi tertentu, sementara jabatan pelaksana berfokus pada pelaksanaan tugas layanan publik dan administrasi pemerintahan secara umum.
 
Perbedaan utama antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana terletak pada:

1. Fokus Pekerjaan
Jabatan fungsional berfokus pada pelayanan fungsional yang membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu, sedangkan jabatan pelaksana berfokus pada pelaksanaan tugas administrasi dan teknis.

2. Level Keahlian
Jabatan fungsional biasanya membutuhkan level keahlian yang lebih tinggi dibandingkan jabatan pelaksana.
 
3. Tanggung Jawab
Jabatan fungsional memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan strategis, sedangkan jabatan pelaksana memiliki tanggung jawab yang lebih operasional dan teknis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan