Jakarta: Pemerintah berencana mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Mei 2024. Sebelum mengikuti seleksi ini, yuk ketahui jabatan klerek yang kerap muncul dalam formasi CPNS.
Bagi Sobat Medcom yang berminat mengikuti CPNS, mungkin istilah ‘klerek’ sudah tidak asing lagi. Namun, banyak juga orang yang belum mengetahui jabatan yang ada dalam formasi CPNS di tahun 2023 lalu ini.
Lantas, apa itu jabatan klerek dalam formasi CPNS?
Pengertian Klerek
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan klerek sebagai pegawai rendah yang melakukan pekerjaan tulis-menulis di kantor pemerintah. Pegawai klerek biasanya berpangkat setingkat di atas juru tulis.
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan administratif atau kantor.
Sedangkan melansir laman resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Contoh jabatan klerek antara lain di jabatan fungsional pengetik, jabatan fungsional kurir, jabatan fungsional agendaris, dan lainnya.
Pengumuman Pendaftaran CPNS Akhir Mei 2024
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Mei 2024.
“InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” ungkap Haryomo kepada wartawan.
Tahun ini, kata Haryomo, seleksi CPNS akan dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni, serta CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September.
Kendati demikian, para pelamar hanya boleh memilih salah satu seleksi saja. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi, kemudian tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi periode selanjutnya.
"Pelamar hanya bisa daftar satu. Nggak boleh kalau ini (seleksi pertama) nggak lulus, daftar di tahap selanjutnya,” terangnya.
Jakarta: Pemerintah berencana mengumumkan pendaftaran
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Mei 2024. Sebelum mengikuti seleksi ini, yuk ketahui jabatan klerek yang kerap muncul dalam formasi CPNS.
Bagi Sobat Medcom yang berminat mengikuti CPNS, mungkin istilah ‘klerek’ sudah tidak asing lagi. Namun, banyak juga orang yang belum mengetahui jabatan yang ada dalam formasi CPNS di tahun 2023 lalu ini.
Lantas, apa itu jabatan klerek dalam formasi CPNS?
Pengertian Klerek
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan klerek sebagai pegawai rendah yang melakukan pekerjaan tulis-menulis di kantor pemerintah. Pegawai klerek biasanya berpangkat setingkat di atas juru tulis.
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan administratif atau kantor.
Sedangkan melansir laman resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Contoh jabatan klerek antara lain di jabatan fungsional pengetik, jabatan fungsional kurir, jabatan fungsional agendaris, dan lainnya.
Pengumuman Pendaftaran CPNS Akhir Mei 2024
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK) pada akhir Mei 2024.
“InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” ungkap Haryomo kepada wartawan.
Tahun ini, kata Haryomo, seleksi CPNS akan dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni, serta CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September.
Kendati demikian, para pelamar hanya boleh memilih salah satu seleksi saja. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi, kemudian tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi periode selanjutnya.
"Pelamar hanya bisa daftar satu. Nggak boleh kalau ini (seleksi pertama) nggak lulus, daftar di tahap selanjutnya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)