Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Minat Daftar CPNS 2024? Yuk, Kenalan dengan Jabatan Klerek dalam Formasinya

Fatha Annisa • 21 Maret 2024 13:04
Jakarta: Pemerintah berencana mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Mei 2024. Sebelum mengikuti seleksi ini, yuk ketahui jabatan klerek yang kerap muncul dalam formasi CPNS. 
 
Bagi Sobat Medcom yang berminat mengikuti CPNS, mungkin istilah ‘klerek’ sudah tidak asing lagi. Namun, banyak juga orang yang belum mengetahui jabatan yang ada dalam formasi CPNS di tahun 2023 lalu ini. 
 
Lantas, apa itu jabatan klerek dalam formasi CPNS?
 
 
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diumumkan Akhir Mei, Seleksi Dibuka 3 Kali
 

Pengertian Klerek

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan klerek sebagai pegawai rendah yang melakukan pekerjaan tulis-menulis di kantor pemerintah. Pegawai klerek biasanya berpangkat setingkat di atas juru tulis.
 
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan administratif atau kantor.
 
Sedangkan melansir laman resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 
 
Contoh jabatan klerek antara lain di jabatan fungsional pengetik, jabatan fungsional kurir, jabatan fungsional agendaris, dan lainnya.
 
 
Baca juga: Sudah Tahu? Hasil SKD CPNS Dapat Digunakan 1 Periode Berikutnya Lho
 

Pengumuman Pendaftaran CPNS Akhir Mei 2024

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Mei 2024.
 
“InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” ungkap Haryomo kepada wartawan.
 
Tahun ini, kata Haryomo, seleksi CPNS akan dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni, serta CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September. 
 
Kendati demikian, para pelamar hanya boleh memilih salah satu seleksi saja. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi, kemudian tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi periode selanjutnya. 
 
"Pelamar hanya bisa daftar satu. Nggak boleh kalau ini (seleksi pertama) nggak lulus, daftar di tahap selanjutnya,” terangnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan