Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak menyangka Andi Arief terjerat kasus narkoba. Ketua Majelis Ulama Indonesia itu prihatin tokoh sekelas Andi Arief menggunakan barang haram narkoba sabu.
"Orang sekelas Andi Arief itu yang sebenarnya sudah menjadi tokoh kok masih terjerat oleh narkoba,” kata Ma'ruf di Rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Ma'ruf menilai kasus narkoba yang menjerat Andi hanyalah yang tampak di permukaan. Untuk memberantasnya secara menyeluruh perlu ada keseriusan pemerintah bukan hanya dalam pemberantasan namun juga pencegahan.
Menurut dia narkoba tak lagi kenal status sosial masyarakat. Semua orang berpeluang terjerat, bukan hanya kalangan muda, selevel politikus pun mudah tergoda.
"Tidak lagi yang dicurigai itu hanya anak muda. Tokoh-tokoh politik sudah mulai (banyak) terkena jerat narkoba," kata dia.
Baca juga: Tak Ingin Terbenam di Jalan yang Salah
Ma'ruf meyakini darurat narkoba Indonesia semakin darurat. Ia menduga ada upaya-upaya menghancurkan Indonesia melalui narkoba.
"Jadi apakah memang itu kebetulan terjadi di Indonesia atau sudah didesain? Artinya ada upaya-upaya yang memang akan menghancurkan generasi muda Indonesia bahkan bukan hanya yang muda, yang tua pun terkena," ungkapnya.
Sementara itu selain Andi Arief sejumlah politikus dalam negeri juga tercatat pernah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba. Di antaranya politikus Partai Golkar Amin Mootalu, Indra J Piliang, dan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi. Ada pula politikus Partai NasDem Ibrahim Hasan dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial HZ.
Kendati positif menggunakan narkoba jenis sabu, Andi Arief tak dikenai sanksi pidana. Sebabnya, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti alih-alih hasil tes urine yang menyatakan Andi Arief positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Rehabilitasi Tak Menjamin Berhenti Gunakan Narkoba
Pengacara Andi Arief Dedi Yahya mengungkapkan berdasarkan hasil asesmen politikus Partai Demokrat itu hanya dirawat jalan karena ketergantungan narkoba dan dikenai wajib lapor. Andi pun akan menjalankan proses rehabilitasi.
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga harus ada rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Dedi menambahkan dalam masa rehab Andi Arief dikenakan wajib lapor, setidaknya seminggu sekali. Diperkirakan Andi Arief akan menjalani masa rehab enam bulan.
"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya ya mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang ya," kata Dedi.
Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak menyangka Andi Arief terjerat kasus narkoba. Ketua Majelis Ulama Indonesia itu prihatin tokoh sekelas Andi Arief menggunakan barang haram narkoba sabu.
"Orang sekelas Andi Arief itu yang sebenarnya sudah menjadi tokoh kok masih terjerat oleh narkoba,” kata Ma'ruf di Rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Ma'ruf menilai kasus narkoba yang menjerat Andi hanyalah yang tampak di permukaan. Untuk memberantasnya secara menyeluruh perlu ada keseriusan pemerintah bukan hanya dalam pemberantasan namun juga pencegahan.
Menurut dia narkoba tak lagi kenal status sosial masyarakat. Semua orang berpeluang terjerat, bukan hanya kalangan muda, selevel politikus pun mudah tergoda.
"Tidak lagi yang dicurigai itu hanya anak muda. Tokoh-tokoh politik sudah mulai (banyak) terkena jerat narkoba," kata dia.
Baca juga:
Tak Ingin Terbenam di Jalan yang Salah
Ma'ruf meyakini darurat narkoba Indonesia semakin darurat. Ia menduga ada upaya-upaya menghancurkan Indonesia melalui narkoba.
"Jadi apakah memang itu kebetulan terjadi di Indonesia atau sudah didesain? Artinya ada upaya-upaya yang memang akan menghancurkan generasi muda Indonesia bahkan bukan hanya yang muda, yang tua pun terkena," ungkapnya.
Sementara itu selain Andi Arief sejumlah politikus dalam negeri juga tercatat pernah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba. Di antaranya politikus Partai Golkar Amin Mootalu, Indra J Piliang, dan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi. Ada pula politikus Partai NasDem Ibrahim Hasan dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial HZ.
Kendati positif menggunakan narkoba jenis sabu, Andi Arief tak dikenai sanksi pidana. Sebabnya, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti alih-alih hasil tes urine yang menyatakan Andi Arief positif menggunakan narkoba.
Baca juga:
Rehabilitasi Tak Menjamin Berhenti Gunakan Narkoba
Pengacara Andi Arief Dedi Yahya mengungkapkan berdasarkan hasil asesmen politikus Partai Demokrat itu hanya dirawat jalan karena ketergantungan narkoba dan dikenai wajib lapor. Andi pun akan menjalankan proses rehabilitasi.
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga harus ada rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Dedi menambahkan dalam masa rehab Andi Arief dikenakan wajib lapor, setidaknya seminggu sekali. Diperkirakan Andi Arief akan menjalani masa rehab enam bulan.
"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya ya mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang ya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)