Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan ketentuan bagi yang boleh dan tidak disuntik vaksin covid-19. Hal ini termuat dalam lembaran format screening vaksinasi covid-19 tahap dua.
"Menegaskan kembali mengenai perubahan dalam hal screening untuk penerima vaksinasi covid-19, yang juga berlaku untuk petugas kesehatan yang kemarin mengalami penundaan atau pembatalan karena kondisi tertentu," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara virtual Media Briefing Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Dua bagi Petugas Pelayanan Publik, Senin, 15 Februari 2021.
Nadia menjelaskan calon penerima vaksin mesti di atas 18 tahun dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius. Kemudian tekanan darah tidak boleh lebih 180/110 mmHg.
"Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan," ujar Nadia.
Calon penerima harus bersih dari kontak dengan pasien covid-19 dalam 14 hari terakhir. Jika terjadi kontak dan mengalami gejala batuk, pilek, dan sesak napas maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari.
Eks pasien covid-19 yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas boleh diberikan vaksinasi. Kemudian pemberian vaksin bagi ibu hamil ditunda hingga melahirkan.
"Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi. Tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui," ucap Nadia.
Bagi penderita penyakit kronik seperti penyakit paru, obstruktif kronis, asma, jantung, gangguan ginjal, dan penyakit liver tidak bisa disuntik vaksin. Sementara itu, pasien pengobatan TBC, penderita diabetes melitus serta HIV dengan obat teratur boleh menerima vaksin covid-19.
Baca: Jokowi Instruksikan TNI-Polri Kawal Penanganan Pandemi
Berikutnya penderita kanker yang sedang mendapat pengobatan boleh diberikan jika ada rekomendasi dari dokter yang merawat. Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.
Pengidap penyakit autoimun sistemik pemberian vaksin ditunda dan dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. Orang yang memiliki penyakit epilepsi bisa diberikan vaksin jika dalam keadaan terkontrol.
Penerima vaksinasi lain selain covid-19 dalam kurang dari satu bulan terakhir mesti ditunda. Calon penerima vaksin kategori ini harus menunggu satu bulan setelah menerima vaksin selain covid-19 itu.
Kemenkes juga mewajibkan calon penerima vaksin dosis pertama untuk melakukan vaksinasi di rumah sakit, jika memiliki alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria ketika menerima suntikan vaksin. Sementara bagi penerima vaksin covid-19 dosis pertama yang mengalami gejala tersebut tidak akan dilanjutkan pada penyuntikan dosis kedua.
Ketentuan tambahan untuk lansia
Kemenkes menambahkan ketentuan bagi sasaran penerima vaksin kelompok lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun. Jika terdapat tiga atau lebih jawaban 'Ya' pada pertanyaan di bawah ini, maka vaksin tidak dapat diberikan.
Pertanyaan itu meliputi:
1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 tangga?
2. Apakah sering merasa kelelahan?
3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
4. Apakah mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter?
5. Apakah mengalami gangguan penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Kemenkes akan memulai proses vaksinasi tahap dua pada Rabu, 17 Februari 2021 dengan sasaran 38 juta jiwa. Tahapan ini ditargetkan rampung April 2021.
Baca: 84.395 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan dalam Sehari
Pemerintah juga sudah mendata kelompok yang masuk dalam kategori prioritas pemberian vaksin tahap dua. Kelompok lainnya meliputi lanjut usia (lansia), pedagang pasar, tenaga pengajar atau pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian pihak keamanan, petugas pariwisata, pelayanan publik, dan pekerja tranportasi publik. Atlet serta wartawan dan pekerja media juga menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin covid-19 tahap dua.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan ketentuan bagi yang boleh dan tidak disuntik vaksin covid-19. Hal ini termuat dalam lembaran format
screening vaksinasi covid-19 tahap dua.
"Menegaskan kembali mengenai perubahan dalam hal
screening untuk penerima vaksinasi covid-19, yang juga berlaku untuk petugas kesehatan yang kemarin mengalami penundaan atau pembatalan karena kondisi tertentu," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara virtual Media Briefing Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Dua bagi Petugas Pelayanan Publik, Senin, 15 Februari 2021.
Nadia menjelaskan calon penerima vaksin mesti di atas 18 tahun dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius. Kemudian tekanan darah tidak boleh lebih 180/110 mmHg.
"Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan," ujar Nadia.
Calon penerima harus bersih dari kontak dengan pasien
covid-19 dalam 14 hari terakhir. Jika terjadi kontak dan mengalami gejala batuk, pilek, dan sesak napas maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari.
Eks pasien covid-19 yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas boleh diberikan vaksinasi. Kemudian pemberian vaksin bagi ibu hamil ditunda hingga melahirkan.
"Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi. Tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui," ucap Nadia.
Bagi penderita penyakit kronik seperti penyakit paru, obstruktif kronis, asma, jantung, gangguan ginjal, dan penyakit liver tidak bisa disuntik vaksin. Sementara itu, pasien pengobatan TBC, penderita diabetes melitus serta HIV dengan obat teratur boleh menerima vaksin covid-19.
Baca:
Jokowi Instruksikan TNI-Polri Kawal Penanganan Pandemi
Berikutnya penderita kanker yang sedang mendapat pengobatan boleh diberikan jika ada rekomendasi dari dokter yang merawat. Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.
Pengidap penyakit autoimun sistemik pemberian vaksin ditunda dan dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. Orang yang memiliki penyakit epilepsi bisa diberikan vaksin jika dalam keadaan terkontrol.
Penerima vaksinasi lain selain covid-19 dalam kurang dari satu bulan terakhir mesti ditunda. Calon penerima vaksin kategori ini harus menunggu satu bulan setelah menerima vaksin selain covid-19 itu.