Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kenali Hal yang Boleh dan Tak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2021 23:55

Kemenkes juga mewajibkan calon penerima vaksin dosis pertama untuk melakukan vaksinasi di rumah sakit, jika memiliki alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria ketika menerima suntikan vaksin. Sementara bagi penerima vaksin covid-19 dosis pertama yang mengalami gejala tersebut tidak akan dilanjutkan pada penyuntikan dosis kedua.

Ketentuan tambahan untuk lansia

Kemenkes menambahkan ketentuan bagi sasaran penerima vaksin kelompok lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun. Jika terdapat tiga atau lebih jawaban 'Ya' pada pertanyaan di bawah ini, maka vaksin tidak dapat diberikan.
 
Pertanyaan itu meliputi:
1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 tangga?
2. Apakah sering merasa kelelahan?
3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
4. Apakah mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter?
5. Apakah mengalami gangguan penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
 
Kemenkes akan memulai proses vaksinasi tahap dua pada Rabu, 17 Februari 2021 dengan sasaran 38 juta jiwa. Tahapan ini ditargetkan rampung April 2021.

Baca: 84.395 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan dalam Sehari
 
Pemerintah juga sudah mendata kelompok yang masuk dalam kategori prioritas pemberian vaksin tahap dua. Kelompok lainnya meliputi lanjut usia (lansia), pedagang pasar, tenaga pengajar atau pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN).
 
Kemudian pihak keamanan, petugas pariwisata, pelayanan publik, dan pekerja tranportasi publik. Atlet serta wartawan dan pekerja media juga menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin covid-19 tahap dua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan