Jakarta: YouTuber Jozeph Paul Zhang mengaku tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, ia sangat percaya diri tidak bisa ditangkap oleh polisi Indonesia.
Pengakuan soal status kewarganegaraan ini disampaikan Paul Zhang dalam diskusi bersama komunitasnya secara daring. Ia membeberkan telah mencabut kewarganegaraannya.
“Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan hukum Eropa. Jadi, teman-teman jangan membahas lagi,” ucap Paul Zhang dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Hagios Europe pada 18 April 2021.
Lalu benarkah pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sudah mencabut kewarganegaraannya. Ternyata, berdasarkan penelusuran polisi Paul masih berstatus WNI.
Hasil penelusuran Polri, 65 orang melepas kewarganegaraan Indonesia pada 2018. Kemudian, 50 orang pada 2019, 61 orang pada 2020, dan 4 orang sejak Januari-April 2021. Namun, tidak ada histori pencabutan kewarganegaraan Indonesia oleh Jozeph.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Ahmad.
Atas dasar itu, Paul tetap bisa diproses hukum meski Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sepanjang JPZ adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, bisa diproses di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Ahmad menjelaskan Indonesia menganut asas teritorial dan asas kebangsaan (nationality). Asas teritorial yakni warga negara mana pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses hukum.
Sementara itu, asas kebangsaan yakni semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara mana pun bisa diproses hukum. Aturan hukum sesuai di Indonesia.
"Bukan berarti ada perbuatan pidana (dari warga) bangsa Indonesia di sana, tidak bisa diproses," tutur dia.
Jakarta: YouTuber
Jozeph Paul Zhang mengaku tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, ia sangat percaya diri tidak bisa ditangkap oleh
polisi Indonesia.
Pengakuan soal status kewarganegaraan ini disampaikan Paul Zhang dalam diskusi bersama komunitasnya secara daring. Ia membeberkan telah mencabut kewarganegaraannya.
“Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan hukum Eropa. Jadi, teman-teman jangan membahas lagi,” ucap Paul Zhang dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Hagios Europe pada 18 April 2021.
Lalu benarkah pria yang memiliki nama asli
Shindy Paul Soerjomoeljono sudah mencabut kewarganegaraannya. Ternyata, berdasarkan penelusuran polisi Paul masih berstatus
WNI.
Hasil penelusuran
Polri, 65 orang melepas kewarganegaraan Indonesia pada 2018. Kemudian, 50 orang pada 2019, 61 orang pada 2020, dan 4 orang sejak Januari-April 2021. Namun, tidak ada histori pencabutan kewarganegaraan Indonesia oleh Jozeph.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Ahmad.
Atas dasar itu, Paul tetap bisa diproses hukum meski Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sepanjang JPZ adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, bisa diproses di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Ahmad menjelaskan Indonesia menganut asas teritorial dan asas kebangsaan (
nationality). Asas teritorial yakni warga negara mana pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses hukum.
Sementara itu, asas kebangsaan yakni semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara mana pun bisa diproses hukum. Aturan hukum sesuai di Indonesia.
"Bukan berarti ada perbuatan pidana (dari warga) bangsa Indonesia di sana, tidak bisa diproses," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)