Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 (YouTube)
Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 (YouTube)

Jika Tertangkap, Ini Hukuman yang Menanti Paul Zhang

Adri Prima • 20 April 2021 15:34
Jakarta: Konten penghinaan agama milik Paul Zhang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A. Ia pun kini terancam kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Paul saat ini masih berada di luar negeri. Saat ini pemerintah Indonesia sedang mengejarnya dengan melibatkan interpol. 
 
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan ancaman hukuman tersebut berlaku bagi pihak yang melakukan perbuatan hukum. Baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia. 

Ia menambahkan, beleid ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia. Selain itu, merugikan kepentingan Indonesia.
 
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada YouTube terkait Paul Zhang. "Pada 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis.
 
Dalam video berjudul 'Puasa Lalim Islam', Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26. Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan