Jakarta: Tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) terpantau berada di Jerman. Polri memastikan Jozeph bisa diproses hukum meski Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sepanjang JPZ adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, bisa diproses di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Ahmad menjelaskan Indonesia menganut asas teritorial dan asas kebangsaan (nationality). Asas teritorial yakni warga negara mana pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses hukum.
Sementara itu, asas kebangsaan yakni semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara mana pun bisa diproses hukum. Aturan hukum sesuai di Indonesia.
"Bukan berarti ada perbuatan pidana (dari warga) bangsa Indonesia di sana, tidak bisa diproses," tutur dia.
Polri mengonfirmasi ihwal kewarganegaraan Jozeph. Sebelumnya, Jozeph diklaim sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jozeph meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018.
(Baca: Polri Buka Kemungkinan Deportasi Jozeph Paul Zhang)
Hasil penelusuran Polri, 65 orang melepas kewarganegaraan Indonesia pada 2018. Kemudian, 50 orang pada 2019, 61 orang pada 2020, dan 4 orang sejak Januari-April 2021. Namun, tidak ada histori pencabutan kewarganegaraan Indonesia oleh Jozeph.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegas Ahmad.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Jakarta: Tersangka kasus
pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) terpantau berada di Jerman.
Polri memastikan Jozeph bisa diproses hukum meski Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Sepanjang JPZ adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, bisa diproses di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Ahmad menjelaskan Indonesia menganut asas teritorial dan asas kebangsaan (
nationality). Asas teritorial yakni warga negara mana pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses hukum.
Sementara itu, asas kebangsaan yakni semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara mana pun bisa diproses hukum. Aturan hukum sesuai di Indonesia.
"Bukan berarti ada perbuatan pidana (dari warga) bangsa Indonesia di sana, tidak bisa diproses," tutur dia.
Polri mengonfirmasi ihwal kewarganegaraan Jozeph. Sebelumnya, Jozeph diklaim sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jozeph meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018.
(Baca:
Polri Buka Kemungkinan Deportasi Jozeph Paul Zhang)
Hasil penelusuran Polri, 65 orang melepas kewarganegaraan Indonesia pada 2018. Kemudian, 50 orang pada 2019, 61 orang pada 2020, dan 4 orang sejak Januari-April 2021. Namun, tidak ada histori pencabutan kewarganegaraan Indonesia oleh Jozeph.
"Artinya (Jozeph) masih berstatus WNI yang memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegas Ahmad.
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)