Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi penerbangan. Foto: Antara Foto/Fiqman Sunandar.
Ilustrasi penerbangan. Foto: Antara Foto/Fiqman Sunandar.

AirNav Terbitkan NOTAM terkait Bahaya Balon Udara

Husen Miftahudin • 26 Juni 2017 12:19
medcom.id, Jakarta: Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menerbitkan notice to airman (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan menyusul tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
 
NOTAM merupakan pemberitahuan yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui personel operasi penerbangan. NOTAM bertujuan untuk memberikan informasi dalam upaya menjamin kelancaran operasional hingga keselamatan penerbangan.
 
“Kami menerbitkan notice to airmen dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017, supaya pilot waspada dengan kondisi ini,” ujar Sekretaris Perusahaan Airnav Indonesia, Didiet K. S. Radityo Senin, 26 Juni 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa tengah terdapat tradisi menerbangkan balon udara tradisional pada masa Lebaran. Bahan utama balon udara tersebut berasal dari bahan-bahan seadanya seperti kertas minyak yang biasa dipakai untuk pembungkus panganan, benang dan lem tepung kanji sebagai perekat.
 
Ukuran balon tersebut sangat besar, bisa mencapai tinggi 20 meter dan lebar 8 meter. Balon diterbangan dengan cara pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil yang disebut garangan.
 
Didiet menyatakan, pelepasan balon udara tradisional ini membahayakan keselamatan penerbangan, karena balon dapat terbang bebas tanpa terkendali. Bahkan, balon bisa mencapai radius 100NM lebih dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000 kaki di atas permukaan laut.
 
"Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, Purworejo itu ada banyak sekali balon yang meluncur ke atas sampai ketinggian 28.000 kaki, jadi itu berada di ketinggian penerbangan jet," ujar Didiet.Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan.
 
Posisi geografis Kota Wonosobo, kata dia, tepat berada pada jalur udara (airways) W45 dan 17N pada Jakarta FIR. Jalur atau rute penerbangan ini cukup padat dilalui oleh pesawat penerbangan domestik dan internasional. "Kalau kita tarik garis dari Australia yang ke arah China pasti lewat daerah itu, karena itu banyanya balon udara di atas area tersebut sangat berbahaya,” jelas Didiet.
 
Banyak pilot yang terbang di airways W45 dan 17N melaporkan kepada AirNav Indonesia melihat balon udara tersebut terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara. Kondisi ini membuat balon rawan bertabrakan dengan pesawat udara. Bila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder pada pesawat.
 
"Ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat," katanya.
 
Selain itu, tabrakan juga dapat mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat udara. Kerusakan pada permukaan badan dan jendela pesawat udara dapat berakibat hilangnya tekanan udara di dalam ruang kabin sehingga mengganggu sistem pernafasan penumpang dan awak pesawat.
 
Pelepasan balon tanpa izin ini, lanjut Didiet, bisa mendapat ancaman pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
 
Pasal 421 ayat (2) UU Penerbangan menyatakan "Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
 
Pasal 210 menyatakan "Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara."
 
Setiap tahun, lanjut Didiet,Airnav menyosialisasikannya dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat serta LSM mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.Satu minggu sebelum Lebaran, AirNav Indonesia juga telah mengirimkan surat ke bupati dan masyarakat Wonosobo dan Banjarnegara untuk tidak menerbangkan balon udara.
 
“Kami juga baru saja mengirimkan surat kepada Kapolda (Irjen Condrokirono) dan menembuskannya kepada Bapak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) dan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) mengenai bahaya balon ini bagi penerbangan,” terang Didiet.
 
Didiet menuturkan, AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat yang sangat beragam. Namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan pola dan tata cara yang berlaku sehingga tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
 
Didiet menyatakan, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101 yang mengatur mengenai moored balloons (balon yang tertambat), kites, unmanned rockets and unmanned free balloons(balon tanpa awak). Pada aturan ini, ada kategori moored balloonsdan unmanned free balloons. Secara umum dalam aturan tersebut, untuk pengoperasian moored balloonslebih dari 150 kaki diatas permukaan bumi, 24 jam sebelum beroperasi harus memberikan informasi kepada Ditjen Perhubungan Udara dan unit ATS terdekat.
 
Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan unmanned free balloons, sebab tanpa awak. Aturanunmanned free balloonssecara umum menyatakan, seseorang dilarang mengoperasikan unmanned freeballoons kecuali mendapat hak dari ATC, dibawah 2.000 kaki diatas permukaan bumi yang berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, Kelas C Kelas D, atau Kelas E di sekitar bandar udara.
 
Pengoperasian unmanned freeballoonsharus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6 sampai dengan 24 jam sebelum pengopesian. "Jadi ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi bersama," terang Didiet.
 
Bagi para pilot, Didiet menghimbau untuk memperhatikan NOTAM yang sudah diterbitkan dan meningkatkan kewaspadaan akan bahaya balon udara baik siang dan malam hari. “Bila secara visual melihat keberadaan balon udara, segera melaporkannya saat itu juga pada ATC tentang perkiraan ketinggian dan arah balon udara tersebut,” kata Didiet.
 
Untuk masyarakat, AirNav Indonesia menghimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. “Di atas langit tersebut terdapat saudara-saudara kita yang sedang lakukan penerbangan. Ini alasan kemanusiaan yang kami harap dipahami semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," pungkas Didiet.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(OGI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif